Peraturan PPDS IPD FKIK ULM - RSUD Ulin Banjarmasin

1. Menaati Ketentuan jam kerja yang berlaku di Rumah Sakit, yaitu :

  • Senin s.d Kamis : Pukul 07.00 – 15.00
  • Jum’at : Pukul 07.00 s.d 14.30

2. Jam jaga Peserta Didik :

  • Dimulai dari akhir jam kerja sampai pukul 07.00 hari berikutnya
  • Dimulai dari akhir jam jaga hari libur sampai pukul 07.00 hari berikutnya pada hari kerja
  • Disesuakan dengan kegiatan di divisi masing-masing

3. Berada di RSUD Ulin selama jam jaga

4. Mengadakan serah terima pasien yang belum dilayani pada jam tugas

5. Mengenakaan pakaian yang bersih, rapi dan sopan

6. Pakaian jas lab berwarna putih bersih, lengan pendek, dilengkapi kartu tanda pengenal, dipakai pada saat :

  • Jam Dinas
  • Visite
  • Acara Ilmiah di lingkungan 

7. Pakaian jaga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing prodi

8. Memakai sepatu

9. Mengenakan busana, perhiasan dan rias wajah tidak berlebihan

10. Ikut menghemat pemakaian sumber daya (listrik, air & telepon)

11. Menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan Rumah Sakit